/  Tugas Kuliah  /  Semester 6  /  MPPL  /  Tugas MPPL – Negosiasi Kontrak
MPPL, Semester 6, Tugas Kuliah

Tugas MPPL – Negosiasi Kontrak

  • 2765 Views
Tugas MPPL – Negosiasi Kontrak
1

masamalas.comTugas MPPL – Negosiasi Kontrak. Yak kali ini kita akna ngebahas tentang MPPL (Manajemen Proyek Perangkat Lunak) tentang Negosiasi Kontrak. Langsung saja dibawa nih dibawah ini

Negosiasi anatara pemilik proyek (user) dengan calon kontraktor yang terpilih dimaksudkan untuk menyamakan posisi kedua belah pihak dalam masalah-masalah utama, khususnya masalagh teknis dan persetujuan dalam hal waktu, jadwal dan performansi.

Bagi pemilik proyek (user) sasaran negosiasi yang dilakukan pada umumnya untuk mendapatkan persyaratan yang paling menguntungkan, penekanan harga dan mencegah persyaratan yang membatasi ruang gerak. Sedang dari sisi kontraktor berusaha untuk mengurangi resiko dan menekan biaya dengan mengusulkan beberapa penyimpangan dari persyaratan

Negosiasi perlu dilakukan secermat mungkin sebelum mencapai ujung kesepakatan. Selain harus menentukan kebutuhan terlebih dahulu, para pihak juga harus menguasai informasi-informasi kunci yang berkaitan dengan obyek negosiasi. Jika kepentingan telah bisa kita definisikan, dan informasi-informasi kunci telah di kepalan tangan, maka selanjutnya proses tawar-menawar bukan hanya akan menjadi lengkap, tapi juga menjadi milik pihak yang telah menggenggam setumpuk informasi penting. Pihak ini telah berada di atas angin.

Proses negosiasi memiliki beberapa karakteristik penting untuk membentuk komponen-komponen dari sebuah negosiasi. Beberapa karakteristik dalam negosiasi antara lain adalah sebagai berikut :

1. Terdiri dari minimal dua orang atau lebih.

Sebuah negosiasi tidak akan dapat berjalan jika hanya ada satu orang. Dibutuhkan setidaknya dua orang atau lebih untuk melakukan negosiasi dua arah. Bisa antara penjual dan pembeli, negosiasi ayah dan anak, negosiasi pemilik perusahaan dengan investor, dan lain sebagainya.

2. Adanya hal yang dinegosiasikan dan bukan tidak mungkin dapat timbul masalah.

Sebuah negosiasi tidak akan bisa disebut sebagai sebuah negosiasi apabila tidak ada hal yang dinegosiasikan atau didiskusikan antara kedua belah pihak. Masalah yang dapat timbul biasanya diakibatkan oleh tidak adanya kata sepakat atau keputusan bersama atas negosiasi yang telah dilakukan. Sebuah masalah dan konflik bisa saja muncul karena tidak ada pihak yang mau mengalah dengan pendapat pihak lainnya.

3. Melibatkan barang atau jasa.

Proses negosiasi biasanya selalu melibatkan sebuah barang maupun jasa yang dirundingkan atau didiskusikan kedua belah pihak. Barang atau jasa tersebut merupakan sebuah poin penting yang menjadi alasan utama mengapa sebuah negosiasi perlu untuk dilakukan.

Negosiasi dilakukan untuk mendapatkan sebuah keputusan bersama atas suatu hal yang diperdebatkan. Selain itu, tujuan utama dilakukannya sebuah negosiasi adalah sebagai berikut :

  1. Untuk menyelesaikan konflik atau perdebatan yang timbul akibat adanya perbedaan pendapat dalam sebuah negosiasi.
  2. Untuk mendapatkan kesepakatan dan jalan keluar dari hal-hal yang dinegosiasikan.
  3. Untuk menghindari hal-hal negatif yang dapat timbul dari proses negosiasi seperti perbedaan pendapat dan pertikaian karena tidak mau mengalah mempertahankan pendapat.
  4. Untuk meleburkan dan menyatukan beberapa perbedaan pendapat agar diperoleh suatu negosiasi yang berhasil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *